May 24, 2025

Kejari Gianyar Mediasi Konflik Tanah di Batuan Kaler Lewat Bale Sabha Adhyaksa

0
a130f6e5-11b6-420c-85d0-bed22a454889

Gianyar — Kejaksaan Negeri Gianyar memfasilitasi musyawarah perdamaian antara warga dan Desa Adat di Desa Batuan Kaler, Kabupaten Gianyar, Bali, terkait sengketa Tanah Pekarangan Desa (PKD). Mediasi ini digelar pada Jumat (9/5) di Aula Kantor Desa Batuan Kaler melalui program Bale Sabha Adhyaksa, sebagai bagian dari implementasi pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) di tingkat desa.

Perbekel Desa Batuan Kaler, I Wayan Suwarma, menyampaikan apresiasinya atas peran aktif Kejaksaan Negeri Gianyar, khususnya kehadiran langsung Kepala Kejaksaan, Kasi Intelijen, serta jajaran lainnya. Ia menilai kehadiran Bale Sabha Adhyaksa memberi ruang damai bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, sehingga potensi konflik tidak berkembang lebih jauh.

“Adanya Bale Sabha Adhyaksa diharap mampu menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam membentuk dan melaksanakan perdamaian jika terjadi permasalahan yang menyangkut masyarakat,” ujar Suwarma.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menegaskan bahwa upaya mediasi ini merupakan langkah konkret Kejaksaan dalam menjalankan program Jaga Desa. Ia menyebut pendekatan musyawarah sebagai jalan utama untuk meredam potensi sengketa hukum sejak dini.

“Perdamaian yang didasarkan musyawarah ini menjadi wujud dari komitmen Kejaksaan, khususnya dalam program Jaga Desa dan Restorative Justice di Kabupaten Gianyar,” tegas Agus.

Ia menambahkan bahwa pendampingan hukum yang diberikan jaksa kepada masyarakat desa bertujuan untuk meminimalisir potensi konflik agar tidak berkembang menjadi perkara pidana maupun perdata. Menurutnya, kehadiran jaksa tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dalam menjaga harmoni sosial.

Keberhasilan penyelesaian konflik di Desa Batuan Kaler ini mempertegas peran Kejaksaan dalam menjaga ketertiban umum di masyarakat. Keberadaan Bale Sabha Adhyaksa diharapkan dapat menjadi model penanganan damai yang bisa diterapkan di desa-desa lain di bawah wilayah hukum Kejari Gianyar.

RJ13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *