Kejagung Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Impor Gula ke Kejari Jakpus
Jakarta — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan sembilan tersangka dan sejumlah barang bukti dalam perkara dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/5).
Penyerahan ini merupakan tahap kedua (Tahap II) dalam proses penanganan perkara pidana. Para tersangka berasal dari berbagai perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi impor gula. Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products, WN selaku Direktur PT Andalan Furnindo, HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International, ASB selaku Direktur PT Kebun Tebu Mas, HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.
Selain para tersangka, Kejagung juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penuntut umum. Barang bukti tersebut di antaranya tujuh unit mobil mewah dari berbagai merek, yakni Honda CR-V, Toyota Corolla Altis, Hyundai IONIQ 5 EV, Toyota MAGHIOR 2.0 Q HV CVT, Mercedes-Benz C300, Chery Omoda ES, dan Mercedes-Benz S 450 L 4MATIC. Barang bukti juga mencakup sejumlah barang elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pelaksanaan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
RJ13 | Foto: Ist.
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.