Hukum

JAM-Pidsus Paparkan Strategi Peningkatan Kinerja di Hadapan Komisi III DPR RI

Jakarta — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memaparkan sejumlah strategi peningkatan kinerja dan penguatan pengawasan internal di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Selasa (20/5).

Dalam paparannya, Febrie menekankan pentingnya reformasi internal dan optimalisasi penanganan perkara tindak pidana khusus demi mendukung upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara.

“Langkah-langkah strategis telah kami siapkan untuk memastikan kinerja JAM Pidsus semakin transparan, profesional, dan akuntabel,” ujar Febrie.

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan internal, JAM-Pidsus membentuk tiga tim khusus, yaitu Tim Kepatuhan Internal yang bertugas memastikan operasional sesuai aturan dan kode etik, Tim Manajemen Risiko dalam rangka implementasi prinsip tata kelola yang baik, serta Tim Asesor Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang fokus pada penetapan tujuan, struktur organisasi, dan pencapaian kinerja.

Febrie juga mengungkapkan, JAM-Pidsus telah menerbitkan SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus dan melakukan eksaminasi terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Eksaminasi khusus juga dilakukan terhadap jaksa yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara.

Dalam strategi peningkatan kinerja, JAM-Pidsus juga memprioritaskan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Hal ini dilakukan melalui rekrutmen ketat untuk Satgassus P3TPK, penguatan filosofi kerja “Pidsus Cerdas Pasti Bisa”, serta sertifikasi dan pengembangan laboratorium digital forensik.

Selain itu, pendekatan penindakan mengedepankan prinsip follow the suspect, follow the money, follow the asset, serta analisis dampak korupsi. Sektor yang bersinggungan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat mendapat prioritas utama.

“Enam strategi tepat kami terapkan, mulai dari memilih kasus, tim, konstruksi yuridis, hingga momen penindakan,” jelas Febrie.

JAM-Pidsus juga memaparkan strategi pemulihan keuangan negara yang mencakup penelusuran aset sejak tahap awal proses hukum, pengelolaan barang bukti secara sistematis, dan pemulihan aset melalui koordinasi lintas lembaga seperti OJK, PPATK, BPN, serta Badan Pemulihan Aset.

Langkah ini diperkuat dengan penerapan Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2022 dan Petunjuk Teknis JAM-Pidsus Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tata kelola barang sitaan dan penyelamatan aset.

Komisi III DPR RI menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah strategis JAM-Pidsus, khususnya dalam penanganan perkara yang menarik perhatian publik. DPR juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan pemulihan kerugian negara secara optimal.

“Komisi III mendukung penuh langkah-langkah JAM-Pidsus dalam memperkuat pengawasan internal, penegakan hukum yang profesional, dan pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar salah satu anggota Komisi III.

Rapat tersebut menjadi bagian dari pengawasan legislatif terhadap kinerja Kejaksaan dalam menangani tindak pidana khusus yang berdampak luas terhadap keuangan dan kepercayaan publik.

RJ13 | Foto: Ist.


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading