HukumNasional

PN Tabanan Dorong Aparatur Kuasai Sistem Coretax dalam Sosialisasi Perpajakan

Tabanan – Pengadilan Negeri (PN) Tabanan menggelar sosialisasi modernisasi perpajakan untuk seluruh aparatur pada Rabu (03/12), sebagai langkah mendukung percepatan implementasi sistem administrasi pajak berbasis digital.

Agenda berjudul “Sosialisasi Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik Coretax DJP” ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran MenPAN RB Nomor 7 Tahun 2025 serta Surat KPP Pratama Tabanan per 2 Desember 2025.

Ketua PN Tabanan, Ronny Widodo, memimpin langsung kegiatan yang dihadiri para hakim dan pegawai. Sesi pemaparan teknis terkait aplikasi Coretax dibawakan oleh Hakim Ari Conardo dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN, I Dewa Gede Anom Diputera.

Ronny menargetkan seluruh aparatur PN Tabanan telah siap melaporkan SPT Tahunan 2025 melalui sistem Coretax paling lambat 31 Desember 2025.

Materi sosialisasi menitikberatkan pada aktivasi akun, pembuatan sertifikat elektronik, serta persiapan pelaporan SPT Tahunan. DJP mengimbau seluruh wajib pajak segera beralih ke sistem Coretax demi kelancaran layanan pajak nasional.

Dalam kesempatan itu, peserta juga diingatkan untuk menjaga keamanan data dan waspada terhadap penipuan digital yang mengatasnamakan Coretax. Seluruh layanan resmi DJP dapat diakses melalui Kring Pajak 1500200. (Gate 13/Foto: Ist./Dandapala)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading