Mantan Bupati Kotawaringin Barat, UI, Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Pangkalan Bun, 26 Juli 2024 — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan UI, mantan Bupati Kotawaringin Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. UI, yang juga menjabat sebagai Komisaris Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri, terlibat dalam penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat ke PD Agrotama Mandiri, terkait kerja sama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah UI diamankan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung karena mangkir dari panggilan sebagai saksi. Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: Print-08A/O.2/Fd.2/07/2024 tertanggal 26 Juli 2024. Setelah penangkapan, UI langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut, yang mengarah pada peningkatan statusnya menjadi tersangka.
Kronologi Kasus:
1. Kerja Sama dengan PT Aleta Danamas: Pada 3 Juni 2009, PD Agrotama Mandiri menjalin kerja sama dengan PT Aleta Danamas untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines. Berdasarkan Perjanjian Nomor: 001/GSA-/VI/2009, PD Agrotama Mandiri menyetorkan modal Rp500 juta dan security deposit Rp1 miliar dalam bentuk Bank Garansi. PT Aleta Danamas tidak menyetorkan modal apapun.
2. Pencairan Bank Garansi: Dua bulan setelah dimulai, Daniel Alexander Tamebaha dari PT Aleta Danamas mengajukan pencairan dana Bank Garansi sebesar Rp500 juta untuk menambah frekuensi penerbangan. Pencairan ini disetujui oleh UI, meskipun tidak ada kajian kelayakan usaha atau analisis bisnis yang dilakukan sebelumnya.
3. Kerugian Negara: Riau Airlines kemudian bangkrut, dan PT Aleta Danamas melanjutkan kerja sama dengan Express Air. Penggunaan dana Bank Garansi yang tidak tepat menyebabkan kerugian negara sebesar Rp754.065.976.
Tindakan ini melanggar prinsip kehati-hatian dalam investasi pemerintah, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah. UI kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, UI ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai 26 Juli hingga 14 Agustus 2024.
RJ13 | Foto: Ist.
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

