Kejati Bali Sita Uang Rp 100 Juta dari Petugas Imigrasi Terkait Dugaan Pungli di Bandara Ngurah Rai
Denpasar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil menyita uang sebesar Rp 100 juta dalam penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) terkait layanan fast track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Uang tersebut diduga berasal dari praktik tidak sah yang dilakukan oleh petugas imigrasi.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Deddy Koerniawan, menyatakan bahwa uang sejumlah Rp 100 juta telah diamankan dan diduga merupakan keuntungan ilegal dari praktik pungli fast track. Penemuan ini berawal dari pengecekan lapangan yang dilakukan setelah Kejati Bali menerima informasi dari masyarakat.
“Pihak kami turun, melakukan pengecekan lapangan, dan mendapatkan fakta terkait penyalahgunaan fast track,” ujar Deddy, Rabu (15/11). Tim penyelidikan menemukan bahwa petugas imigrasi memungut biaya antara Rp 100 hingga Rp 250 ribu per orang kepada warga negara asing yang menggunakan fasilitas fast track.
Deddy menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan, nilai pungutan oleh petugas imigrasi mencapai Rp 100 hingga Rp 200 juta per bulan. Meskipun belum diketahui kapan praktik ini dimulai, Kejati Bali menegaskan keseriusannya dalam menanggulangi penyalahgunaan fasilitas ini.
Praktik pungli di bandara internasional ini dianggap merugikan citra Indonesia dan sistem pelayanan publik yang seharusnya berlandaskan prinsip kelakuan dan kesempatan yang adil. Sebelumnya, lima petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah ditangkap oleh Kejati Bali atas dugaan keterlibatan dalam pungutan liar di layanan fast track.
Deddy menegaskan bahwa penangkapan dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap kelima petugas imigrasi tersebut. “Penyalahgunaan fast track, yang seharusnya tidak dikenakan biaya, menjadi fokus pemeriksaan,” kata Deddy. Kejati Bali membantah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menyatakan bahwa proses ini berawal dari pengaduan masyarakat, yang hingga kini belum menetapkan status tersangka pada kelima petugas yang ditangkap.
RJ13 | Foto: Ist.

