Tim Penyidik Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Tol Japek

Jakarta, 6 Agustus 2024 — Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Tersangka tersebut adalah Sdr. DP, kuasa KSO PT Waskita–Acset.
Penetapan tersangka DP dilakukan setelah Tim Penyidik memeriksa tiga saksi dan mengumpulkan cukup bukti. Tersangka DP kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan 20 hari ke depan setelah dinyatakan sehat secara medis.
Sebelumnya, empat tersangka telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama:
1. Djoko Dwijono (DD): 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
2. Yudhi Mahyudin (YM): 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
3. Ir. Sofiah Balfas (SB): 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
4. Tony Budianto Sihite (TBS): 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Kasus ini bermula setelah PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani perjanjian investasi senilai Rp16.233.409.000.000 dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) untuk lelang konstruksi jalan tol sepanjang 36,4 km. Tersangka DP bersama TBS diduga melakukan pengurangan volume desain tanpa kajian yang mempengaruhi hasil lelang, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp510.085.261.485,41.
DP didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
RJ13 | Foto: Ist.