Hukum

Polda Bali Ungkap Lima Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama jajaran kepolisian resor mengungkap lima perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah Pulau Dewata.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti berupa BBM, kendaraan bermotor, peralatan pemindahan bahan bakar, dan uang tunai.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (19/10/2026).

Konferensi pers dipimpin Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., didampingi Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., serta perwakilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar, Polres Tabanan, dan Polres Gianyar.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian menyusul terjadinya gangguan ketersediaan dan distribusi BBM di Bali.

Dalam keterangannya, AKBP Chandra C. Kesuma menjelaskan bahwa kepolisian terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM, khususnya bahan bakar yang penyalurannya diatur pemerintah.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah praktik penyalahgunaan yang berpotensi menghambat distribusi serta merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM sesuai peruntukannya.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam konferensi pers, lima perkara tersebut ditangani oleh tiga satuan kewilayahan, yakni Polresta Denpasar sebanyak dua perkara dengan empat orang yang diamankan, Polres Tabanan dua perkara dengan dua orang, serta Polres Gianyar satu perkara dengan dua orang.

Dari pengungkapan yang dilakukan jajaran Polresta Denpasar, polisi mengamankan empat laki-laki berinisial A.K., A.D., F.R., dan M.M.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, meliputi sembilan jeriken berkapasitas masing-masing 30 liter yang berisi BBM jenis Pertalite, satu unit mobil Toyota Rush bernomor polisi DK 1465 ADY, serta dua unit sepeda motor Yamaha Byson.

Selain kendaraan dan BBM, petugas juga mengamankan tiga selang beserta mesin penyedot bahan bakar serta uang tunai sebesar Rp1.260.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan BBM.

Sementara itu, jajaran Polres Tabanan menangani dua perkara dengan mengamankan dua laki-laki berinisial R.V. dan W.S.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi menyita 21 botol berukuran antara 1,5 hingga 4,5 liter yang berisi BBM jenis Pertalite dan Pertamax.

Barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam bernomor polisi DK 1941 FAM, satu unit sepeda motor Yamaha R15 bernomor polisi DK 5606 GBP, selang, corong, serta uang tunai sebesar Rp750.000.

Adapun Polres Gianyar mengamankan dua perempuan berinisial N.H. dan A.E. dalam satu perkara dugaan penyalahgunaan BBM.

Barang bukti yang diamankan meliputi BBM jenis Pertalite yang disimpan dalam botol dan jeriken, satu tas berwarna biru, dua unit telepon genggam merek Samsung, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih bernomor polisi DK 2893 FDR.

Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mendalami dugaan pelanggaran, pola perolehan BBM, serta keterlibatan masing-masing pihak.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara sebagaimana disampaikan kepolisian, modus yang diduga digunakan adalah membeli BBM jenis Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan menggunakan kendaraan bermotor.

BBM yang telah dibeli kemudian diduga dipindahkan dari tangki kendaraan menggunakan selang atau peralatan penyedot ke dalam wadah penampung berupa botol plastik maupun jeriken.

Bahan bakar yang telah dikumpulkan tersebut selanjutnya diduga dijual kembali.

Pola pembelian dan pemindahan BBM semacam ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi digunakan untuk memperoleh bahan bakar dalam jumlah yang tidak sesuai dengan tujuan penyalurannya.

Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan, pembuktian unsur pelanggaran, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepolisian juga perlu memastikan jenis BBM, mekanisme pembelian, tujuan penggunaan, dan dugaan penyimpangan dalam setiap perkara. Hal tersebut penting mengingat barang bukti yang diamankan tidak seluruhnya merupakan jenis BBM yang sama.

Dalam konferensi pers, AKBP Chandra C. Kesuma menyampaikan bahwa para pihak yang diamankan dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah maupun yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Ancaman pidana yang disampaikan dalam keterangan kepolisian adalah pidana penjara paling lama enam tahun. Adapun ketentuan mengenai besaran denda dan rumusan pasal yang berlaku perlu dicocokkan kembali dengan peraturan perundang-undangan terbaru sebelum diterapkan dalam pemberitaan maupun proses hukum.

Terlepas dari dugaan pelanggaran yang sedang ditangani, setiap orang yang diamankan tetap memiliki hak untuk memperoleh perlakuan sesuai hukum, termasuk hak atas pendampingan hukum dan asas praduga tak bersalah.

Pengungkapan lima perkara ini berlangsung ketika distribusi BBM di Bali menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat menyusul gangguan pasokan yang sempat menimbulkan antrean kendaraan di sejumlah SPBU.

Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan distribusi bahan bakar, baik dari sisi ketersediaan pasokan maupun kepatuhan terhadap mekanisme penyaluran.

Meski demikian, dugaan penyalahgunaan yang diungkap kepolisian tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai penyebab kelangkaan BBM tanpa adanya hasil penyelidikan yang membuktikan hubungan tersebut.

Polda Bali menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM akan terus dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait serta penindakan terhadap dugaan pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum.

Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah penyimpangan distribusi, melindungi kepentingan masyarakat, dan memastikan BBM tersedia sesuai kebutuhan serta ketentuan penyalurannya.

Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dalam menghadapi dinamika ketersediaan bahan bakar.

Warga diminta tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta mengikuti ketentuan pembelian yang berlaku.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada aparat berwenang apabila menemukan dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM di lingkungannya.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan, penegakan hukum yang profesional, dan koordinasi dengan pihak terkait, Polda Bali berharap distribusi bahan bakar dapat berlangsung tertib, lancar, dan tepat sasaran.

Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian pelayanan energi bagi masyarakat, dengan tetap memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red/Gate 13/Foto: Ist./Divhumas)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading