February 14, 2025

Restorative Justice, JAM-Pidum Setujui 5 Permohonan Penghentian Penuntutan

0
IMG-20220317-WA0061

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice terhadap 5 kasus penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas. Alasan penghentian penuntutan perkara itu adalah telah ada perdamaian antara korban dan tersangka. Hal tersebut dilakukan secara virtual pada Kamis, (17/3).

Adapun 5 (lima) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

1. Tersangka Edi Haryanto dari Kejaksaan Negeri Prabumulih yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

2. Tersangka Susanto dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

3. Tersangka Septi Ariadi dari Kejaksaan Negeri Lamandau yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan;

4. Tersangka Fransiskus Paskalis Rahanau dari Kejaksaan Negeri Kaimana yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

5. Tersangka Nana Ambang Sari dari Kejaksaan Negeri Lebong yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

“Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” ujar Fadil Zumhana

Selain itu, alasan lainnya adalah tersangka dan korban setuju tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Sedangkan alasan pertimbangan sosiologis masyarakat merespons positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut disntaranya Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta Para Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat Oharda.

Adi 13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *