Direktorat Polairud Sukses Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian

Bangka Belitung – Anggota Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kep. Bangka Belitung berhasil menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus pencurian yang melibatkan KM. MONICA 05 pada tanggal 24 Oktober 2023. Proses penyerahan dimulai dengan pemeriksaan kesehatan terhadap keempat tersangka, yakni TD, FR, AD, dan RD, di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kep. Bangka Belitung, Kamis (28/12).
Setelah melalui tahap pemeriksaan, keempat tersangka dan barang bukti yang terkait dengan pencurian KM MONICA 05 di Dermaga Ketapang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kasubdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Indra Feri Dalimunthe,SH,SIK.,MH, membenarkan pelaksanaan kegiatan ini yang dilakukan dengan seizin Direktur Polairud. Dalam keterangannya, AKBP Indra Feri Dalimunthe menyatakan bahwa penyerahan ini telah sesuai dengan prosesur hukum yang berlaku. “Kegiatan penyerahan ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan dan menjaga integritas penegakan hukum,” ungkapnya.
Beliau juga menyoroti pentingnya kerjasama antara kepolisian dan jaksa dalam menangani kasus-kasus kriminal. “Kerjasama yang baik antara instansi penegak hukum menjadi kunci keberhasilan dalam menangani kasus-kasus serius seperti ini. Kami berharap kasus ini memberikan pesan yang jelas kepada para pelaku kejahatan bahwa hukum akan ditegakkan dengan adil dan tegas,” imbuhnya.
Pencurian yang melibatkan KM MONICA 05 di Dermaga Ketapang ini dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 sub pasal 362 Jo Pasal 480 Jo Pasal 55 KUHPidana. Kasus ini mencerminkan pentingnya kerja sama antarinstansi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
RJ13 | Foto: Ist.