Presiden Jokowi Naikkan Pangkat Prabowo Subianto Menjadi Jenderal TNI Kehormatan
Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyematkan bintang empat tanda kenaikan pangkat istimewa untuk Menteri Pertahanan RI (Menhan), mengangkat Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI Kehormatan (Purn). Pengamat militer dan intelijen, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, menegaskan bahwa hal ini menandai kenaikan pangkat Prabowo menjadi Jenderal penuh.
“Pemberian kenaikan pangkat menjadi Bintang Empat ini juga pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) kemudian Pak Luhut (Binsar Pandjaitan), Pak Hendropriyono dan beberapa tokoh yang lain,” kata Susaningtyas melalui pesan singkat, Rabu (28/2).
Prabowo Subianto, yang sebelumnya merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga/letnan jenderal, kini telah mendapatkan kenaikan pangkat yang luar biasa dalam posisinya sebagai Menhan. Susaningtyas menambahkan bahwa Prabowo bergabung dengan sejumlah tokoh ternama yang pernah menerima penghargaan serupa, seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Luhut Binsar Pandjaitan, dan Hendropriyono. “Diputuskan dan diusulkan oleh pemerintah/Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan (pangkat) jenderal penuh,” ujarnya.
Meskipun kenaikan pangkat ini mengundang pro dan kontra terkait masa lalu Prabowo yang kontroversial terkait hak asasi manusia (HAM), Susaningtyas menjelaskan bahwa hal ini telah melalui sidang Wanjakti TNI. Dia juga menyoroti bahwa kenaikan pangkat kehormatan tidak jarang terjadi di beberapa negara, seperti yang dialami oleh Jenderal Douglas Mc. Arthur dari Amerika Serikat.
Menurut wanita yang akrab disapa Nuning tersebut mengatakan pemberian jenderal penuh kepada Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan. “Diberikan dalam posisinya sebagai Menhan,” katanya. “Dinaikkan pangkat menjadi Bintang 4 dan kemudian Bintang 5,” tuturnya.
Dengan pemberian penghargaan ini, diharapkan Prabowo dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan bijaksana dan memberikan kontribusi yang besar bagi bangsa dan negara. Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo pada 21 Februari 2024.
RJ13 | Foto: Ist.
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

