Isu Kejaksaan Sebagai Superbody: “Corruptor Fight Back“

Penulis: Suparji Achmad (Guru Besar Ilmu Hukum)
Dalam konteks pemberitaan terkini mengenai Kejaksaan yang disebut-sebut sebagai lembaga Superbody, Suparji Achmad, seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar, menawarkan sudut pandang yang berbeda. Menurutnya, meskipun Kejaksaan memiliki kewenangan luas dalam penegakan hukum, hal ini terbatas pada penanganan kasus-kasus korupsi yang sulit pembuktiannya.
“Kejaksaan memang memiliki wewenang dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, namun khusus untuk tindak pidana korupsi,” kata Suparji. “Praktek ini lazim di beberapa negara, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan modus operandi yang rumit dan kompleks.”
Suparji menegaskan bahwa kewenangan yang diberikan kepada Kejaksaan adalah hal yang wajar. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa saat ini, masyarakat lebih mengharapkan kinerja aparat penegak hukum daripada persaingan untuk merebut kewenangan.
Mengenai kasus Timah, Suparji menyoroti pentingnya penanganan melalui instrumen tindak pidana korupsi. Menurutnya, pendekatan ini memungkinkan untuk mengungkap praktik jahat atau mafia di sektor pertambangan, yang pada akhirnya merugikan rakyat kecil sementara pihak tertentu menikmati hasil pertambangan dengan berlimpah.
Suparji juga mempertanyakan pemberitaan yang mengkritik Kejaksaan, terutama terkait dengan isu kewenangan. Baginya, serangan tersebut dapat diartikan sebagai upaya balik dari pihak koruptor, yang berusaha mengadu domba antara penegak hukum. Namun, ia mengajak masyarakat untuk tetap cerdas dan kritis terhadap upaya-upaya semacam itu, serta memandang setiap permasalahan dengan pikiran yang jernih dan obyektif.
Suparji menegaskan bahwa penegakan hukum yang efektif memerlukan dukungan dan kepercayaan dari masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong agar kolaborasi antara lembaga penegak hukum, media, dan masyarakat terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang lebih bersih dari korupsi dan kejahatan.
RJ13 | Foto: Ist.