Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat Berupa Lahan Konsesi Pertambangan Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan

Jakarta, 8 Juli 2024 – Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dengan dukungan dari Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah berhasil melaksanakan penyitaan eksekusi dan penitipan aset milik Terpidana Heru Hidayat. Aset yang disita berupa dua lahan konsesi pertambangan nikel yang terletak di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, terkait dengan kasus korupsi PT ASABRI (Persero) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.22,78 triliun.
Aset yang disita meliputi:
1. Konsesi pertambangan nikel seluas 3.000 hektar di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Konsesi ini dimiliki oleh Terpidana Heru Hidayat dan/atau pihak terafiliasi berupa PT Tiga Samudra Perkasa, berdasarkan Surat Izin Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Mineral Logam/Nikel Nomor: 1/I.03/PTSP/2018 tanggal 23 Januari 2018. Hingga saat disita, konsesi ini belum berproduksi.
2. Konsesi pertambangan nikel di Desa Nuha, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, yang dimiliki oleh Terpidana Heru Hidayat dan/atau pihak terafiliasi berupa PT Tiga Samudra Nikel. Konsesi ini berdiri berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 2/I.18/PTSP/2018 tanggal 15 Januari 2018.
Kedua objek sita eksekusi ini kini ditempatkan di bawah pengawasan dan pengelolaan Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Pengelolaan ini dilakukan dengan ketentuan bahwa bentuk aset tidak boleh diubah, dialihkan, atau diperjualbelikan. Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, aset tersebut harus diserahkan kembali kepada Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Saat ini, kedua aset tersebut telah diblokir oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak terjadi pengalihan izin tambang.
Selain itu, Tim Jaksa Eksekutor juga melakukan penyitaan terhadap **687.000.000 lembar saham milik PT Tiga Samudra Perkasa** yang terafiliasi dengan Terpidana Heru Hidayat. Saham tersebut kini telah diblokir di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah peralihan saham yang telah disita.
Sita eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (P-48A) Nomor: 1156/M.1.13/Fu.1/10/2023 tanggal 18 Oktober 2023 jo. Print – 222 /M.1.13/Fu.1/02/2024 tanggal 16 Februari 2024, yang melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2022 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 18 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3989K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 September 2023 atas nama Terpidana Heru Hidayat.
Penitipan dan pengelolaan aset hasil sita eksekusi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam proses pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Heru Hidayat.
RJ13 | Foto: Ist.