Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Laksanakan Eksekusi Barang Bukti Tindak Pidana Umum Milik Doni Salmanand

Bandung, 26 September 2024 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melaksanakan eksekusi barang bukti berupa uang hasil tindak pidana umum yang dinyatakan dirampas oleh negara, milik terpidana Doni Muhammad Taufik, yang lebih dikenal dengan nama Doni Salmanan. Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024, dan berlangsung pada hari Kamis, 26 September 2024, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Baleendah.
Eksekusi tersebut menyita sejumlah uang tunai berupa Rp 7.514.192.641 (tujuh miliar lima ratus empat belas juta seratus sembilan puluh dua ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) dan USD 1.300 (seribu tiga ratus dolar Amerika Serikat) yang setara dengan Rp 20.800.000 (dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah). Seluruh uang rampasan ini telah disetorkan ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari beberapa putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Beberapa putusan tersebut antara lain:
1. Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A dengan Nomor: 576/PIDSUS/2022/PN.BLB tertanggal 15 Desember 2022, yang menyatakan Doni Salmanan bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.
2. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dengan Nomor: 1/PID.SUS/2023/PT/BDG tertanggal 21 Februari 2023, yang menambah hukuman pidana menjadi 8 tahun penjara dan tetap menyatakan barang bukti dirampas untuk negara.
3. Putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor 3692 K/PID.SUS/2023 tertanggal 15 Agustus 2023, yang menolak kasasi dari pihak Doni Salmanan.
4. Putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan Nomor: 501 PK/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 Mei 2024, yang juga menolak permohonan PK dari terpidana.
Selain uang tunai, sejumlah barang bukti berupa aset bergerak seperti kendaraan mewah dan aset tak bergerak berupa properti juga disita dan akan dilimpahkan kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI untuk perawatan dan proses lelang. Aset-aset tersebut meliputi beberapa unit mobil sport seperti Porsche, Lamborghini, dan BMW, serta sepeda motor kelas atas seperti Kawasaki Ninja dan Ducati Superleggera. Selain itu, dua rumah mewah di Kabupaten Bandung juga turut disita.
Eksekusi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam menegakkan hukum dan menindak tegas pelaku tindak pidana, sekaligus mengembalikan hasil kejahatan kepada negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
RJ13 | Foto: Ist.