February 19, 2025

Pemindahan Penahanan Tiga Oknum Hakim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Jakarta

0
00fffb0d-659e-49c7-b8df-ff1f14c4e3b3

Jakarta, 5 November 2024 — Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemindahan penahanan terhadap tiga oknum hakim, yaitu HH, ED, dan M, yang sebelumnya ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pemindahan dilakukan guna kepentingan pemeriksaan lanjutan di Kantor JAM PIDSUS, Jakarta.

Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor JAM PIDSUS, ketiga tersangka langsung ditempatkan di rumah tahanan berbeda. Tersangka HH ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara Tersangka ED ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, dan Tersangka M di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Pada kesempatan yang sama, Tim Penyidik juga memeriksa ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga terlibat dalam kasus yang sama. Selain itu, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan saksi tambahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yaitu CRT dan ET, yang merupakan adik dan ayah dari terdakwa Ronald Tannur. Ronald Tannur sendiri diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Madaeng.

Pemeriksaan terhadap ketujuh saksi ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah tersangka, termasuk ZR, ED, HH, M, dan LR, dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Agung, pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti serta melengkapi pemberkasan kasus guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

RJ13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *