March 23, 2025

Forum Diskusi Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Perkara Koneksitas

0
06ccdf27-33a9-4ed6-bec6-a53f009854c8

Jakarta, Kejaksaan Agung – Kejaksaan Agung menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitas” yang berlangsung pada 12-13 November 2024 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta. Acara ini dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dengan tujuan untuk membahas kewenangan Jaksa Agung dalam menangani perkara koneksitas yang melibatkan pihak sipil dan militer.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan peradilan militer dalam menangani perkara koneksitas. Ia mengacu pada Pasal 35 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) merupakan langkah strategis untuk mempercepat proses hukum yang melibatkan aparat sipil dan militer secara bersama-sama.

“Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menjadi langkah penting dalam mempercepat penanganan perkara koneksitas, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Hal ini mendukung prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” ungkap Jaksa Agung.

Menurutnya, perkara koneksitas yang melibatkan pelaku sipil dan militer membutuhkan pendekatan terpadu untuk menyatukan prosedur peradilan umum dan peradilan militer. Penanganan terpisah kerap menimbulkan tantangan berupa dualisme kebijakan penuntutan dan disparitas dalam pemidanaan. Karena itu, pendekatan terpadu dinilai menjadi kunci penting dalam menegakkan hukum secara adil dan efektif.

Dalam FGD ini, Jaksa Agung berharap adanya peningkatan pemahaman antar-penegak hukum di Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian dalam menangani perkara koneksitas. “Kegiatan ini juga diharapkan dapat membangun hubungan kerja sama yang lebih erat antar-lembaga penegak hukum, menciptakan keselarasan dalam penanganan kasus yang melibatkan kepentingan sipil dan militer,” tambah Jaksa Agung.

FGD ini juga menginisiasi upaya memperkuat landasan hukum untuk penanganan perkara koneksitas, termasuk nota kesepahaman bersama antara lembaga penegak hukum. Dengan sinergi antar-institusi yang meningkat, penegakan hukum di Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

Acara ini dihadiri oleh para Jaksa Agung Muda, Staf Ahli Jaksa Agung, perwakilan Panglima TNI, pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM. Para peserta aktif berdiskusi mengenai efektivitas dan tantangan dalam penanganan perkara koneksitas di Indonesia, guna mencapai tujuan penegakan hukum yang lebih terpadu dan merata.

RJ13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *