Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Suap Hakim dalam Perkara Ronald Tannur

Jakarta, 13 Desember 2024 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait perkara Gregorius Ronald Tannur.
Tersangka ED, HH, dan M, yang masing-masing merupakan oknum hakim, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Serah terima ini dilaksanakan setelah penyidikan intensif yang mengungkap dugaan keterlibatan mereka dalam penerimaan suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Dalam kasus ini, aliran dana suap terungkap melalui berbagai cara, termasuk pemberian amplop di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan pembagian uang di ruang hakim. Berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan pada 23 Oktober 2024 di rumah ketiga tersangka, ditemukan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing yang diduga kuat berkaitan dengan kasus tersebut. Uang ini digunakan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa.
Ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, yaitu:
- Primair: Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidiair: Pasal 12 B ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
- Lebih Subsidiair: Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
- Lebih-lebih Subsidiair: Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Setelah penyerahan Tahap II, tersangka ED, HH, dan M langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari, terhitung sejak 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan guna pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai upaya nyata dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam sistem peradilan di Indonesia. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan yang transparan bagi masyarakat.
RJ13 | Foto: Ist.