Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama JAM DATUN dan PT Semen Indonesia (Persero) Dukung Pembangunan Infrastruktur Nasional

Kejaksaan Agung, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan sinergi antara pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya di bidang infrastruktur, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pada Selasa, 17 Desember 2024, di The East Tower, Jakarta.
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna dan Direktur Utama SIG, Donny Arsal. Acara ini juga dilengkapi dengan sesi berbagi pengetahuan tentang “Business Judgment Rule,” yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan bisnis yang bertanggung jawab.
Perjanjian ini bertujuan untuk mendukung SIG dalam menghadapi tantangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sesuai dengan perannya sebagai BUMN Holding sektor infrastruktur dan material bangunan. JAM-Datun mengungkapkan bahwa salah satu dari ASTA CITA ke-3, yang menjadi Prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, adalah melanjutkan pengembangan infrastruktur.
“Yang perlu menjadi perhatian bagi jajaran Direksi SIG adalah penjabaran ASTA CITA terkait dengan Pembangunan Infrastruktur dalam Program Prioritas Presiden nomor 13, yaitu menjamin pembangunan hunian berkualitas terjangkau dan bersanitasi baik untuk masyarakat perdesaan/perkotaan serta rakyat yang membutuhkan. Selain itu, juga Program Prioritas Presiden Nomor 14, yaitu melanjutkan pemerataan ekonomi dan penguatan UMKM melalui program kredit usaha serta pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN),” ujar JAM-Datun.
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan Program Prioritas Presiden tersebut, dalam RPJMN telah ditetapkan 8 program “quick wins.” Di bidang bisnis SIG, ada dua program yang relevan, yaitu nomor 4, yang mencakup pembangunan dan renovasi sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, serta nomor 7, yang fokus pada pembangunan infrastruktur desa, bantuan langsung tunai (BLT), dan penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk generasi milenial, generasi Z, serta Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dalam sambutannya, JAM-Datun juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan SIG kepada Para Jaksa Pengacara Negara. “Perjanjian ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan mitigasi risiko hukum yang mungkin timbul dalam operasional bisnis SIG, baik yang terkait dengan kerugian materiil, immateriil, risiko reputasi, maupun kepatuhan,” ujarnya.
Lebih lanjut, JAM-Datun menekankan pentingnya pemahaman terkait fiduciary duty, termasuk prinsip duty of skill and care, dalam pengambilan keputusan bisnis. “Setiap keputusan yang diambil harus didasari dengan prinsip kehati-hatian, beritikad baik, serta fokus pada kepentingan perseroan dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
JAM-Datun berharap agar SIG terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan bersama guna mengantisipasi perubahan regulasi yang dinamis, terutama dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendorong praktik bisnis yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini mencerminkan upaya berkelanjutan kedua pihak untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik dan berintegritas dalam mendukung pembangunan nasional.
RJ13 | Foto: Ist.