Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II dalam Perkara Permufakatan Jahat Tindak Pidana Korupsi

Jakarta, 16 Januari 2025 – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Kamis (16/1), telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan Tersangka Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum.
Serah terima tersebut dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selatan. Perkara ini berkaitan dengan tindak pidana yang melibatkan Terpidana Ronald Tannur, dan Tersangka ZR dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka ZR dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:
- Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau
- Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta
- Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pada kesempatan tersebut, Kejaksaan Agung juga mengumumkan bahwa Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Nomor: PRIN 275/M.1.14/Ft.1/01/2025 telah diterbitkan pada 16 Januari 2025, dan Tersangka ZR telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal tersebut hingga 4 Februari 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: PRIN 276/M.1.14/Ft.1/01/2025.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses hukum terhadap Tersangka ZR akan dilanjutkan untuk memastikan tegaknya hukum dalam perkara ini.
RJ13 | Foto: Ist.