Kejaksaan Agung Sosialisasikan Peran dalam Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa

Jakarta, 20 Januari 2025 – Kejaksaan Republik Indonesia melalui program “Jaga Desa” terus memperkuat komitmennya untuk mengawal pengelolaan Dana Desa, sebagai upaya mendukung percepatan pembangunan nasional dan pemerataan ekonomi. Program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan, pengawasan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa agar pemanfaatan Dana Desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Prof. Dr. Reda Manthovani, menyampaikan bahwa Program Jaga Desa hadir sebagai langkah strategis untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan Dana Desa dengan prinsip-prinsip seperti pencegahan dini, koordinasi antar-lembaga, dan penerapan hukum yang terukur. Pada tahun 2024, total Dana Desa yang dialokasikan untuk 74.754 desa mencapai Rp71 triliun, dengan tingkat penyerapan sebesar 99,95%.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh JAM-Intelijen dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 yang diselenggarakan pada Senin, 20 Januari 2025.
Program Jaga Desa tercantum dalam Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA). Program ini meliputi beberapa poin penting antara lain:
- Memberikan pendampingan dan pengawalan dalam pengelolaan keuangan desa serta meminimalisir permasalahan yang dihadapi perangkat desa.
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.
- Mengedepankan pencegahan dalam penanganan laporan pengaduan.
- Penegakan hukum yang mengutamakan niat jahat dari pelaku, dengan memperhatikan latar belakang penyimpangan yang terjadi.
Fokus utama Program Jaga Desa adalah:
- Penguatan Kapasitas SDM Desa – Penyuluhan hukum dan pelatihan untuk aparatur desa agar memahami tata kelola pemerintahan yang baik.
- Pencegahan dan Pengawasan Proaktif – Kolaborasi dengan instansi pemerintah untuk mendeteksi potensi penyimpangan.
- Pengelolaan Berbasis Teknologi – Peluncuran aplikasi “Jaga Desa” yang memungkinkan pengawasan lebih efektif berbasis data.
- Restorative Justice – Menggunakan rumah Restorative Justice untuk menyelesaikan masalah hukum di tingkat desa secara damai.
Beberapa langkah strategis dalam mengoptimalkan Program Jaga Desa adalah:
- Sosialisasi program kepada perangkat desa, tokoh masyarakat, dan operator lokal di tujuh zona wilayah Indonesia.
- Sinergi dengan Kementerian Desa dan PDT RI serta lembaga terkait untuk pengawalan dan pengawasan pemanfaatan Dana Desa.
- Pemantauan berjenjang terhadap laporan penggunaan Dana Desa untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.
Meskipun tingkat penyimpangan Dana Desa terus menurun, beberapa modus operandi seperti penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, penggelembungan pembayaran, hingga proyek fiktif masih ditemukan. Oleh karena itu, JAM-Intelijen menegaskan pentingnya sanksi tegas bagi pelaku penyimpangan demi menjaga integritas pengelolaan keuangan desa.
Program Jaga Desa ini menjadi bukti nyata kontribusi Kejaksaan dalam mendukung tujuan pembangunan nasional, khususnya dalam memperkuat pembangunan desa dan daerah terpencil.
Program ini dapat diakses melalui laman web jagadesa.kejaksaan.go.id, sebuah sistem pelaporan berbasis aplikasi yang mendukung kecepatan respon Kejaksaan terkait berbagai kendala dan permasalahan hukum di desa.
“Mari jadikan Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi para aparatur desa dan masyarakat desa untuk berkonsultasi dan bersinergi dalam memecahkan berbagai permasalahan yang ada di desa,” ujar JAM-Intelijen mengakhiri sambutannya.
RJ13 | Foto: Ist.