March 23, 2025

Kejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

0
e23231fa-93c5-403f-8b49-c6af5364817f

Jakarta, 10 Februari 2025 – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 10 Februari 2025, di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang terletak di Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-34/F.2/Fd.2/02/2025.

Tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berbeda, yaitu:

1. Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu.

2. Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir.

3. Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain lima dus berisi dokumen, 15 unit handphone elektronik, satu unit laptop, dan empat soft file. Semua barang bukti tersebut kemudian disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024. Selanjutnya, untuk melanjutkan proses hukum, penyitaan tersebut akan dimintakan persetujuan dari Pengadilan Negeri setempat.

Langkah-langkah penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya dalam sektor energi, guna memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

RJ13 | Foto: Ist

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *