Kejaksaan Agung Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Korupsi Pertamina dan Jiwasraya

Jakarta, 26 Maret 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi dalam dua perkara besar dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan BUMN, yakni PT Pertamina (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023, Kejaksaan memeriksa lima orang saksi. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara atas nama tersangka YF dan kawan-kawan.
Kelima saksi yang diperiksa yaitu:
1. RH, GA dan QG Lab PT Orbit Terminal Merak;
2. RDF, Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020–2024;
3. MR, Director of Risk Management PT Pertamina International Shipping;
4. WH, Manager Crude & Dirty Petro Operation PT Pertamina International Shipping;
5. MHD, Direktur Pemasaran PT Pertamina tahun 2016.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2008 hingga 2018, Kejaksaan Agung juga memeriksa satu orang saksi. Saksi yang diperiksa adalah DBW, Kepala Bagian Bancassurance PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada tahun 2018.
Pemeriksaan DBW dilakukan terkait penyidikan perkara atas nama tersangka IR, dan bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas penyidikan.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengusutan kasus-kasus korupsi besar yang merugikan keuangan negara dan menyangkut kepentingan publik secara luas.
RJ13 | Foto: Ist.