PemerintahPeristiwa

Kemenkum dan MA Sepakati Penyelesaian Pencatatan Ganda BMN Tanah dan Bangunan

Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Mahkamah Agung (MA) menandatangani Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Permasalahan Penggunaan dan Pencatatan Ganda Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan.

Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk mengakhiri persoalan administratif yang selama ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Kantor MA, Jakarta, Selasa (27/1). Kesepakatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kejelasan administrasi atas status penggunaan serta pencatatan aset negara di kedua lembaga.

Foto: Ist./Humas

Kepala Biro (Karo) BMN Kemenkum Itun Wardatul Hamro menjelaskan bahwa proses menuju kesepakatan tersebut tidak berlangsung instan. Pembahasan dilakukan melalui tahapan panjang dan mendalam, terlebih Kemenkum sedang menjalani transformasi kelembagaan pada 2024-2025.

“Penyelesaian ini merupakan hasil kerja bersama yang melalui proses cukup lama dan membutuhkan kehati-hatian. Kesepakatan ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2023,” kata Itun.

Menurut Itun, penyelesaian pencatatan ganda BMN menjadi bagian penting dalam penataan aset negara yang berdampak langsung terhadap hasil pemeriksaan BPK.

Menurut Itun, pihaknya berharap, ke depan penataan BMN di Kemenkum dan MA dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel. Penertiban ini dinilai krusial karena berkaitan dengan rekomendasi BPK yang dapat memengaruhi opini laporan keuangan.

“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelumnya telah meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) sebanyak 16 kali berturut-turut. Sebagai Kementerian Hukum, kami berupaya meraih WTP untuk pertama kalinya pasca transformasi kelembagaan. Penyelesaian ini menjadi salah satu langkah untuk mengurai simpul permasalahan,” ujarnya.

Konsekuensi Sejarah Sistem Peradilan

Sementara itu, Karo Perlengkapan MA Rosyidatus Syarifeini menjelaskan bahwa permasalahan pencatatan ganda BMN antara MA dan Kemenkum merupakan konsekuensi sejarah penerapan sistem peradilan satu atap.

Ia menyebutkan, transisi dari Departemen Kehakiman pada masa lalu meninggalkan sejumlah aset yang secara administratif masih beririsan, khususnya dalam aspek dokumentasi kepemilikan tanah dan bangunan.

“Secara yuridis, berita acara kesepakatan ini menjadi instrumen penting untuk menegaskan kepastian hukum atas status pencatatan dan hak penggunaan tanah maupun bangunan,” ujar Rosyidatus.

Dari sisi keuangan negara, penyelesaian pencatatan ganda BMN bertujuan memastikan laporan keuangan MA dan Kemenkum bebas dari duplikasi aset, sekaligus menindaklanjuti temuan BPK yang berpotensi memengaruhi validitas nilai kekayaan negara.

“Sementara dari sisi operasional, kesepakatan ini memberikan kepastian bagi satuan kerja dalam mengelola dan memelihara aset negara. Kejelasan status administrasi diharapkan mendukung pengelolaan BMN yang tertib, efektif, dan berkelanjutan,” tutup Rosyidatus. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading