Hukum

Jejak Digital Berujung Deportasi, Imigrasi Bongkar Aktivitas WNA Kelahiran Israel di Bali

Denpasar – Jejak aktivitas digital di media sosial membawa Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai pada pengungkapan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan BR, warga negara (WN) Lithuania kelahiran Israel.

Akhirnya BR dideportasi dari Indonesia setelah kedapatan menggunakan Visa Kunjungan Bisnis untuk menjalankan aktivitas sebagai content creator berbayar dan pemasaran digital.

Pengawasan bermula ketika informasi mengenai aktivitas The Bali Dream beredar melalui media sosial. Informasi tersebut menyebut dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.

Imigrasi kemudian melakukan verifikasi dan pendalaman. Dengan memanfaatkan Face Recognition Identification System, petugas mengidentifikasi dua sosok dalam unggahan tersebut sebagai SG (30) dan AC (28), pemegang paspor Jerman yang lahir di Israel.

Diketahui keduanya ternyata telah meninggalkan Indonesia pada 11 Agustus 2025.

Penyelidikan tidak berhenti di sana. Petugas kemudian menelusuri The Bali Dream, agen perjalanan yang menawarkan layanan perencanaan perjalanan, bulan madu, serta pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.

Dalam penelusuran tersebut, situs thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis The Bali Dream diketahui memiliki keterkaitan dengan BR.

Data keimigrasian mencatat BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, Imigrasi menemukan BR menjalankan aktivitas sebagai content creator berbayar sekaligus melakukan pemasaran digital yang dinilai tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Selanjutnya tindakan administratif terhadap BR pun dijatuhkan. BR dideportasi dan dikenai penangkalan selama lima tahun terhitung sejak 13 Agustus 2026, dengan kemungkinan diperpanjang sesuai ketentuan.

Ia meninggalkan Indonesia menggunakan penerbangan TG32 dengan rute Denpasar–Bangkok, kemudian melanjutkan perjalanan ke Frankfurt dan Vilnius.

Yang juga menjadi perhatian, sampai pemeriksaan rampung Imigrasi Ngurah Rai belum menemukan kantor atau tempat usaha fisik The Bali Dream di Indonesia.

Respons Publik Menguat

Tindakan Imigrasi Ngurah Rai tersebut mendapat respons positif dari sejumlah warganet. Publik menilai pengawasan terhadap aktivitas WNA perlu dilakukan secara konsisten agar keberadaan orang asing di Bali tetap memberikan manfaat dan tidak melanggar ketentuan hukum.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas WNA yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan Indonesia menyambut baik orang asing yang datang secara sah, tetapi mereka tetap wajib menghormati hukum Indonesia.

Dengan demikian, kasus BR menjadi salah satu contoh bagaimana pengawasan berbasis informasi dan data keimigrasian dilakukan untuk menjaga Bali tetap aman dan kondusif. (Red/Gate 13/Foto: Ist./Humas)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading