February 19, 2025

Dibawah Kepemimpinan Brigjen Pol. Dr. Nurhadi Yuwono, BNN Prov. Bali berhasil ungkap 9 kasus Narkotika selama Juli-Agustus 2023

0
_albumtemp

Denpasar – Dalam konferensi pers, Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono, mengungkapkan bahwa hasil dari operasi-operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat dan analisis tim intelijen. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Bali demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Kamis (31/8).

Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali telah berhasil mengungkap 9 kasus peredaran gelap narkotika selama periode Juli hingga Agustus 2023. Tim pemberantasan berhasil menangkap total 11 tersangka dalam operasi-operasi tersebut.

Pada tanggal 2 Juli 2023, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SJ (45 tahun) dengan barang bukti 26 paket narkotika jenis shabu dan 1 paket ekstasi. Kasus ini mengarah kepada penangkapan seorang laki-laki berinisial BG (51 tahun) yang memiliki 9 paket narkotika jenis shabu.

Pada tanggal 4 Juli 2023, dua orang laki-laki berinisial AP (41 tahun) dan RS (40 tahun) ditangkap dengan barang bukti 153,97 gram narkotika jenis shabu. Mereka merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Tabanan.

Kemudian, pada tanggal 11 Juli 2023, seorang laki-laki berinisial DN (43 tahun) ditangkap dengan barang bukti 174,01 gram narkotika jenis shabu dan 21 butir ekstasi. DN mengaku mendapatkan barang tersebut atas suruhan seseorang berinisial BE.

Operasi-operasi berlanjut pada tanggal 12 Juli 2023, ketika seorang laki-laki berinisial TA (28 tahun) ditangkap dengan barang bukti 193,94 gram narkotika jenis shabu dan 100 butir ekstasi, juga atas suruhan seseorang berinisial BA.

Pada tanggal 22 Juli 2023, seorang laki-laki berinisial GS (33 tahun) ditangkap dengan barang bukti 105 butir ekstasi, 1 paket kokain, dan 1 paket shabu. Tersangka ini merupakan residivis yang sudah beberapa kali terlibat dalam kasus narkotika.

Operasi tanggal 23 Juli 2023 menangkap seorang perempuan berinisial MJ dengan barang bukti total 349 butir ekstasi dan 54 gram narkotika jenis shabu.
Tanggal 26 Juli 2023, dua laki-laki berinisial RA dan AS ditangkap dengan barang bukti 1.009 butir ekstasi. RA berperan dalam pengaturan keuangan dan penanganan penerima, sedangkan AS berperan sebagai penerima barang.

Operasi terakhir pada tanggal 28 Agustus 2023 berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial SS (27 tahun) dengan barang bukti 1.636,96 gram ganja.

Dari 9 kasus yang berhasil diungkap, total barang bukti yang diamankan termasuk ganja, ekstasi, shabu, dan kokain. Kepala BNNP Bali mengapresiasi kerja keras tim pemberantasan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

RJ13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *