BNNP Bali Bongkar Sindikat Narkotika Jaringan Medan-Padang-Bali

Denpasar – Berdasarkan hasil Rapat Terbatas Presiden RI yang membahas penanganan masalah narkotika di Indonesia secara luar biasa, tindak lanjut yang dilakukan oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol. Prof. Dr. Petrus R. Golose, bersama pimpinan Kementerian/Lembaga terkait, menghasilkan pencapaian luar biasa dalam upaya pemberantasan narkotika di Tanah Air.
Pada hari Minggu, 17 September 2023, sekitar pukul 16.20 Wita, tim Bidang Berantas BNNP Bali bekerja sama dengan Kanwil BC Bali, NTB, NTT, berhasil mengungkap sebuah kasus peredaran gelap narkotika yang tidak pidana. Kasus ini melibatkan dua individu yang diduga sebagai pengedar.
Identitas pelaku yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut:
Pelaku Pertama (AI)
* Inisial : AI
* Jenis Kelamin: Laki-laki
* Tempat Tanggal Lahir: Malang, 03 Juni 1993
* Pekerjaan : Musisi
* Alamat Asal: Jl. Raya Batu Bolong Br. Pipitan Ds. Canggu Kec. Kuta Utara Kab. Badung
* Peran : Diduga Pengedar
Pelaku Kedua (MF)
* Inisial : MF
* Jenis Kelamin: Laki-laki
* Tempat Tanggal Lahir: Padang, 03 Maret 1968
* Pekerjaan : Wiraswasta
* Alamat Asal : Jl. Bunut Sari, Legian Kelod, Legian, Kuta, Badung
* Peran : Diduga Pengedar
Kedua pelaku ini berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda, yakni Jl. Nusa Kambangan Br. Beraban Kel. Dauh Puri Kauh Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar, dan Jl. Gunung Soputan Depan Bengkel no. 51, Desa Padang Sambian Kelod, kec. Denbar, Kota Denpasar, Bali.
Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 17 September 2023, pukul 16.20 dan pukul 22.30. Barang bukti yang berhasil disita oleh tim penyidik terdiri dari 5 paket narkotika jenis ganja dengan berat total sekitar 5 kilogram, serta 1 unit HP merk Vivo berwarna biru hitam dan 1 unit HP merk Infinix berwarna hitam.
Kronologis kejadian dimulai dari informasi mengenai paket kiriman yang diduga mengandung narkotika jenis ganja dari Medan menuju Denpasar melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Satgas Interdiksi Terpadu Provinsi Bali, yang terdiri dari tim gabungan antara BNNP Bali dan DJBC Kanwil Bali, NTB, NTT, melakukan Controlled Delivery (CD) ke lokasi alamat penerima yang tertera pada paket. Hasilnya, pelaku AI berhasil diamankan sesaat setelah menerima paket dari kurir PJT.
AI mengaku bahwa ia diperintahkan oleh seorang pengendali berinisial A yang tinggal di Medan dan merupakan residivis kasus narkotika di Bali. A memerintahkan AI untuk menerima paket dan menunggu perintah selanjutnya.
Selanjutnya, AI disuruh oleh A menyerahkan paket tersebut kepada MF, yang sudah menunggu di salah satu lokasi. Team berantas BNNP Bali segera melakukan penangkapan terhadap MF. Setelah paket dibuka, ditemukan 5 paket narkotika jenis ganja. MF juga merupakan residivis kasus narkotika, seperti AI dan pengendali A.
Barang bukti yang terkait dengan tindak pidana narkotika tersebut disita, sedangkan kedua pelaku diamankan dan akan menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di kantor BNNP Bali. Kasus ini merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
RJ13 | Foto: Ist.