Sinergi Kejaksaan RI dan BNN Tingkatkan Penguatan Kerja Sama dalam Pengelolaan Aset TPPU Perkara Narkotika

Jakarta – Dalam upaya memperkuat kerja sama penanganan narkotika, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, bertemu dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom, di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Rabu (16/1). Pertemuan ini diadakan untuk membahas pembaharuan dan perpanjangan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan BNN, yang pertama kali ditandatangani pada tahun 2017.
Jaksa Agung menekankan pentingnya pembaharuan Nota Kesepahaman ini, mengingat telah berlaku selama tiga tahun dan perlu diperbaharui. “Kejaksaan telah membentuk Balai Rehabilitasi Narkotika di beberapa tempat. Untuk itu, perlu dukungan dan kerja sama terkait sarana dan prasarana dalam penerapan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika,” ujar Jaksa Agung.
Kerja sama ini mencakup berbagai aspek, termasuk pencegahan penyalahgunaan narkotika, peningkatan sinergi dalam penegakan hukum, dan pengelolaan aset dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara narkotika. Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya kerja sama dalam pengembangan kompetensi aparatur dan pertukaran data serta informasi.
Salah satu fokus utama adalah pembentukan Badan Pemulihan Aset sebagai sektor utama dalam perampasan aset. “Dengan demikian, diharapkan dapat memperkuat peran Kejaksaan dalam jalinan kerja sama dengan BNN terkait upaya pengelolaan aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara Narkotika,” tegas Jaksa Agung. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat peran Kejaksaan dalam kerja sama dengan BNN, khususnya dalam pengelolaan aset TPPU perkara narkotika.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana, menegaskan perlunya optimasi penerapan pasal TPPU untuk mencegah pengendalian perkara narkotika dari dalam penjara. “Sampai saat ini, kita sudah memiliki balai rehabilitasi lebih dari 154 di seluruh Indonesia. Ke depannya, kita harus intensifkan kerja sama dalam rangka Assesment agar kita melakukan rehabilitasi yang betul-betul menjadi korban tindak pidana narkotika,” ujar JAM-Pidum.
Sementara itu, Kepala BNN, Komjen Pol. Martinus Hukom, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan atas kerja sama yang telah terjalin, termasuk dukungan dalam proses penanganan perkara narkotika. “Saya sangat mengapresiasi Kejaksaan yang telah bekerja maksimal dalam menuntut mati beberapa pelaku tindak pidana, walaupun ada kesulitan dalam proses eksekusi mati oleh sebab kepentingan negara di dunia internasional,” pungkas Kepala BNN.
Pertemuan ini dihadiri oleh pejabat tinggi dari kedua lembaga, termasuk Jaksa Agung Muda Pembinaan, Direktur Tindak Pidana Narkotika, dan perwakilan dari BNN. Kedua institusi ini, yang merupakan bagian dari Tim Asesmen Terpadu (TAT), menunjukkan komitmen mereka dalam mewujudkan Indonesia yang lebih sehat dan bebas dari narkotika, dengan harapan menciptakan generasi emas di masa depan.
RJ13 | Foto: Ist.