Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kep Babel Tahap II Kss FF

Bangka Belitung – Anggota Sidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kep. Babel melaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara Pertambangan, inisial FF di Kejaksaan Tinggi Provinsi Kep. Babel, Senin (14/11).
Kasus perkara tersebut terjadi pada bulan Oktober tahun 2021. Dalam kasus ini Pelaku di jerat dengan perkara Pertambangan dengan Pasal 158 Undang – Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHPidana.
Perkara kasus tersebut sudah di nyatakan lengkap oleh jpu selanjutnya tersangka dan barang buktinya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Kep. Babel untuk selanjutnya menjalani proses persidangan di pengadilan.
Adapun barang bukti dalam kasus tersebut berupa 1 (satu) unit Ponton beserta perlengkapannya, 1 (satu) buah karung yang berisi pasir yang diduga mengandung timah sebanyak ± 20 (Dua puluh) Kilogram, 1 (satu) buah jerigen yang berisi pasir yang diduga mengandung timah ± 10 (sepuluh) Kilogram, 1 (satu) surat perintah kerja, 1 (satu) surat kelayakkan ponton isap produksi.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Kompol. Indra Feri Dalimunthe, S.H, S.I.K, M.H seizin Dirpolairud Polda Kep. babel membenarkan telah melaksanakan Tahap II, dalam perkara pertambangan minerba kemudian tahanan dan barang bukti tersebut di serahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kep. Babel.
RJ13 | Foto: Ist.