February 13, 2025

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Kutai Barat

0
f4b10dff-9a4b-43bb-a5b9-1a622b196dd4

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Kedua saksi tersebut adalah:

1. DK, Legal PT Bumi Enggang Khatulistiwa.
2. CAM, Chairman Geo Energy Resources Ltd.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penerbitan IUP di Kabupaten Kutai Barat. Kejaksaan Agung menekankan bahwa pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini merupakan langkah penting dalam upaya mengungkap kasus ini secara menyeluruh. “Pemeriksaan saksi adalah salah satu cara untuk mendapatkan informasi dan bukti yang diperlukan dalam kasus ini. Kami berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dr. Ketut Sumedana menambahkan, “Kami berharap dengan adanya pemeriksaan ini, proses penyidikan dapat berjalan lebih cepat dan efektif. Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta yang diperlukan untuk menuntaskan perkara korupsi ini, sehingga dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terlibat.”

Kejaksaan Agung mengimbau kepada semua pihak yang terkait untuk dapat bekerja sama dalam memberikan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini. “Kami mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk membantu proses hukum ini berjalan dengan lancar dan tuntas,” kata Dr. Ketut Sumedana.

Dengan pemeriksaan yang dilakukan, diharapkan dapat segera ditemukan titik terang dalam kasus dugaan korupsi ini, sehingga dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses penegakan hukum.

RJ13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *