February 13, 2025

Tim Penyidik Kembali Tetapkan 7 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Komoditi Emas

0
5778df9b-c511-478b-9a21-2a4c61cbd5bc

Jakarta, 18 Juli 2024 – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas periode 2010 hingga 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tujuh saksi tambahan, sehingga total saksi yang telah diperiksa mencapai 89 orang.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, ketujuh tersangka yang merupakan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, diidentifikasi sebagai:

1. LE (periode 2010-2021)
2. SL (periode 2010-2014)
3. SJ (periode 2010-2021)
4. JT (periode 2010-2017)
5. GAR (periode 2012-2017)
6. DT (periode 2010-2014)
7. HKT (periode 2010-2017)

Setelah pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SL dan GAR di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sedangkan tersangka LE, SJ, JT, dan HKT dikenakan penahanan kota dengan alasan kesehatan.

Kronologi Kasus:

Dalam kurun waktu 2010 hingga 2021, para tersangka diduga bersekongkol dengan General Manager UBPP LM yang telah ditahan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM PT Antam Tbk. Tindakan tersebut dilakukan tidak hanya untuk pemurnian, peleburan, dan pencetakan, tetapi juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa kerja sama resmi dan tanpa membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan nilai jual LM milik para tersangka, meskipun tindakan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku, karena merek LM Antam memiliki nilai ekonomis sebagai merek dagang milik PT Antam.

Estimasi total logam mulia (emas) yang diproduksi secara ilegal dengan merek LM Antam oleh para tersangka mencapai 109 ton emas (Au). Kerugian negara akibat tindakan ini masih dalam proses perhitungan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

RJ13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *