Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka RR dalam Kasus Impor Gula PT SMIP

Jakarta, 27 Agustus 2024 – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, pada Selasa (27/8). Penyerahan ini dilakukan terhadap Tersangka RR, mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Riau periode Juni 2019 hingga Juli 2021, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 hingga 2023.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Tersangka RR, yang pada tahun 2021 diduga mencabut keputusan pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP secara melawan hukum. Selain itu, RR juga diduga dengan sengaja tidak mencabut izin gudang berikat PT SMIP meskipun mengetahui bahwa perusahaan tersebut telah mengimpor gula yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Akibat perbuatan RR, PT SMIP diduga menerima fasilitas Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Fasilitas ini kemudian digunakan untuk melakukan impor gula yang merugikan keuangan negara.
Tersangka RR disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, RR juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah penyerahan Tahap II ini, Tersangka RR ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
RJ13 | Foto: Ist.