Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan LRT di Sumsel

Palembang, 19 September 2024 – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tertanggal 23 Januari 2024.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah:
1. T, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-17/L.6.5/Fd.1/09/2024.
2. IJH, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/09/2024.
3. SAP, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/L.6.5/Fd.1/09/2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya diperiksa sebagai saksi, di mana ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini. Selanjutnya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Klas I Palembang selama 20 hari terhitung sejak 19 September hingga 8 Oktober 2024.
Kerugian Negara dan Modus Operandi
Proyek pembangunan prasarana LRT ini diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Modus yang digunakan meliputi markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan dan pemberian suap atau gratifikasi sebesar Rp25,6 miliar kepada sejumlah pihak. Hingga saat ini, penyidik telah menyita uang senilai Rp2,088 miliar yang merupakan sisa aliran dana yang belum terdistribusi.
Selain itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus, terutama pada tahap perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT. Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang dengan adanya kemungkinan penetapan tersangka baru.
Sampai saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 34 orang saksi terkait perkara ini.
Pasal yang Dilanggar
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, juga diduga melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 serta Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang juga telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
RJ13 | Foto: Ist.