5 Smelter Hasil Sitaan Diberikan kepada Kementerian BUMN oleh Kejaksaan RI dalam Perkara Komoditas Timah

Jakarta – Pada Selasa, 23 April 2024, suasana Ruang Rapat Kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipenuhi dengan seriusnya diskusi yang dipimpin oleh Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Andi Herman. Mereka memimpin rapat koordinasi tata kelola benda sitaan dalam perkara tindak pidana korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Peserta rapat yang hadir sangatlah beragam, dari pihak Kejaksaan, Kementerian BUMN, BPKP, Pemerintah Provinsi, kepolisian, tentara, hingga jajaran direksi PT Timah Tbk. Dalam suasana yang penuh kehati-hatian, mereka membahas dukungan terhadap perbaikan tata kelola timah dengan menitipkan barang bukti sitaan kepada Kementerian BUMN.
“Proses pengelolaan kelima smelter akan dititipkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN, dan akan dilaksanakan pembahasan lebih lanjut antara Kementerian BUMN dengan Badan Pemulihan Aset yang melibatkan stakeholder terkait,” ungkap Kepala Badan Pemulihan Aset, menyampaikan keseriusan langkah yang akan diambil.
Adapun kelima smelter yang akan diberikan kepada Kementerian BUMN adalah sebagai berikut:
1. PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
2. PT Venus Inti Perkasa (VIP)
3. PT Tinindo Internusa (Tinindo)
4. PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
5. PT Refind Bangka Tin (RBT)
Pada kesempatan itu, Kementerian BUMN dan Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penyidik Kejaksaan Agung untuk menitipkan barang bukti smelter yang disita. Mereka sepakat bahwa langkah ini penting untuk menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat sekitar.
“Dalam hal ini, kita harus bersatu untuk memastikan barang bukti smelter tidak beralih atau berubah bentuk selama proses perkara,” tegas seorang perwakilan dari Kementerian BUMN.
Semua pihak sepakat bahwa langkah ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang keberlanjutan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Harapannya, dengan langkah-langkah yang diambil, ekosistem lingkungan di area pertambangan dapat pulih sambil memastikan keberlangsungan kegiatan ekonomi masyarakat setempat.
Rapat yang diakhiri dengan kesepakatan tersebut menjadi momentum penting dalam menjaga integritas penegakan hukum sambil memperhatikan kepentingan sosial dan lingkungan.
RJ13 | Foto: Ist.