Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Jakarta, Jumat 11 Oktober 2024 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Keempat saksi yang diperiksa adalah:
- YPW selaku Legal PT Kencana Amal Tani.
- KG selaku pihak swasta.
- YN selaku pihak swasta.
- MTH selaku pihak swasta.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan terhadap korporasi yang terlibat dalam dugaan TPK dan TPPU, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations. Semua perusahaan tersebut diduga terlibat dalam kegiatan pencucian uang dan korupsi terkait usaha perkebunan kelapa sawit.
Langkah pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang tengah disusun oleh penyidik. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap lebih jauh tentang skema tindak pidana yang diduga terjadi dalam lingkup PT Duta Palma Group.
RJ13 | Foto: Ist.