JAM-Intelijen Sosialisasikan Nota Kesepahaman Antara Kejaksaan dan Kementerian Kesehatan

Jakarta, 17 Oktober 2024 – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Reda Manthovani, hadir dan memberikan sambutan dalam acara sosialisasi Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan Kementerian Kesehatan RI. Acara yang berlangsung di JS Luwansa Hotel, Jakarta Selatan, ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman antara kedua institusi pada 26 Juni 2024.
Nota Kesepahaman yang bernomor HK.03.01/Menkes/1096/2024 dan Nomor 5 Tahun 2024 ini mencakup berbagai bidang, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pertukaran informasi, serta optimalisasi penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset. Selain itu, juga terdapat dukungan dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, pencegahan tindak pidana korupsi, dan pengamanan pembangunan strategis di sektor kesehatan.
Reda Manthovani menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman ini bertujuan memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Kementerian Kesehatan, khususnya dalam mengoptimalkan pencegahan tindak pidana korupsi. Ia menekankan bahwa pelaksanaan tugas di bidang intelijen akan memprioritaskan upaya pencegahan untuk meminimalisasi potensi risiko yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional.
“Pelaksanaan tugas dan wewenang di bidang Intelijen lebih mengedepankan tindakan pencegahan guna meminimalisasi peluang terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya dalam sektor kesehatan yang melibatkan pengadaan barang dan jasa,” ujar JAM-Intelijen.
Selain itu, JAM-Intelijen juga menuturkan pentingnya peningkatan sinergi dan koordinasi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Kesehatan dalam upaya membangun sektor kesehatan yang lebih baik. Ia berharap melalui sosialisasi ini, kedua institusi dapat berkolaborasi lebih erat dalam mendukung pembangunan kesehatan nasional serta meminimalisasi risiko dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan sinergi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Kesehatan dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan sektor kesehatan di Indonesia,” tutup Reda Manthovani.
RJ13 | Foto: Ist.