Tim Intelijen Kejati Jatim dan Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Gregrorius Ronald Tannur di Surabaya

Surabaya, Minggu (27/10/2024) — Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap terpidana kasus penganiayaan berujung kematian, Gregrorius Ronald Tannur (27), di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya. Penangkapan berlangsung pada pukul 14.40 WIB, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1466/K/Pid/2024 yang menyatakan Gregrorius bersalah atas penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti (29).
Gregrorius Ronald Tannur dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas tindak pidana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang terus melakukan pemantauan intensif sejak putusan kasasi keluar pada 22 Oktober 2024.
Kronologi Penangkapan
Tim Intelijen Kejati Jatim dan Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya berangkat dari kantor menuju kediaman terpidana di Pakuwon City sekitar pukul 14.10 WIB. Tim tiba di lokasi pada pukul 14.30 WIB dan langsung menyampaikan tujuan kedatangan kepada terpidana yang didampingi oleh asisten rumah tangganya.
Pada pukul 14.45 WIB, Gregrorius berhasil diamankan oleh tim gabungan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pengawalan ketat. Tepat pukul 15.40 WIB, terpidana tiba di kantor Kejati Jatim untuk diproses lebih lanjut.
Penangkapan ini menandai berakhirnya pelarian Gregrorius Ronald Tannur, yang berhasil diamankan setelah upaya pemantauan intensif dari Tim Intelijen Kejati Jatim.
Eksekusi Terpidana
Setelah penangkapan, Gregrorius Ronald Tannur segera dibawa oleh Jaksa Eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.
RJ13 | Foto: Ist