Kejaksaan Agung Pulangkan Terpidana Kasus Penipuan dari Tokyo

Jakarta, Kejaksaan Agung – Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil memulangkan seorang terpidana kasus penipuan yang menjadi subjek Red Notice di Jepang. Proses pemulangan ini dilakukan melalui kerja sama antara perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, serta NCB-Interpol di Jakarta.
Terpidana yang dipulangkan adalah Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas, seorang warga negara Indonesia kelahiran Tanah Abang, Penukal Abab Lematang Ilir, berusia 32 tahun dengan tanggal lahir 9 Agustus 1992. Terpidana berjenis kelamin perempuan dan telah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tertanggal 9 November 2022.
Pemulangan Al Naura Karima Pramesti merupakan hasil dari sinergi antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB-Interpol di Jakarta, serta dukungan dari Atase Imigrasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo. Terpidana diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan Agung RI dan NCB-Interpol Jakarta, sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
Sesampainya di Tanah Air, terpidana diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung, yaitu hukuman pidana penjara selama dua tahun. Proses ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap warga negara Indonesia yang terlibat dalam tindak pidana tetap menjalani hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
RJ13 | Foto: Ist.