Kejaksaan Agung Perkokoh Penegakan Hukum untuk Memberantas Tambang Ilegal demi Kelangsungan Lingkungan

Jakarta, 21 November 2024 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam pemberantasan tambang ilegal (Pertambangan Tanpa Izin/PETI) melalui langkah penegakan hukum yang terintegrasi. Upaya ini bertujuan untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan di sektor pertambangan.
Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL), Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H., dalam acara CNBC Indonesia Coffee Morningbertema “Berantas PETI untuk Pertambangan Batu Bara Berkelanjutan” di Parle Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024), memaparkan strategi penanganan tambang ilegal menggunakan pendekatan Multidoor.
“Pendekatan Multidoor memungkinkan penerapan berbagai undang-undang secara simultan, seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Perkebunan, dan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, pelaku tidak hanya menghadapi hukuman pidana, tetapi juga sanksi tambahan seperti penyitaan aset dan kewajiban pemulihan lingkungan,” ujar Agus Sahat.
Untuk mewujudkan pemberantasan tambang ilegal yang efektif, Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa langkah nyata, antara lain:
- Penegakan Hukum Terpadu: Menggunakan pendekatan Multidoor yang mengintegrasikan pidana tambahan, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pidana pemulihan lingkungan.
- Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum (APH): Meningkatkan sinergi dengan lembaga terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
- Penguatan Fungsi Intelijen: Mengembangkan sistem deteksi dini melalui mekanisme intelijen untuk mencegah aktivitas tambang ilegal.
- Peningkatan Kapasitas SDM: Mengadakan pelatihan, seminar, dan bimbingan teknis secara berkala untuk memperkuat kompetensi aparat penegak hukum.
Kejaksaan Agung juga mengacu pada Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk menegakkan pidana pemulihan lingkungan. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kondisi lingkungan yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal.
Dalam upaya memberantas tambang ilegal, Kejaksaan Agung fokus menyasar pelaku besar dan pihak-pihak yang diduga menjadi beking dari aktivitas tersebut. Melalui dukungan fungsi intelijen dan tindak pidana khusus (pidsus), strategi penanganan ini diharapkan dapat menekan kerugian negara serta mengurangi kerusakan lingkungan.
“Proses hukum yang kami jalankan tidak hanya mengincar pelaku lapangan, tetapi juga aktor utama di balik kegiatan tambang ilegal. Tujuannya adalah menciptakan efek jera dan mengembalikan hak lingkungan untuk masa depan yang lebih baik,” jelas Agus Sahat.
Sebagai bagian dari upaya menyosialisasikan pemberantasan tambang ilegal, Kejaksaan Agung juga meningkatkan komunikasi publik agar masyarakat memahami pentingnya mendukung langkah ini.
“Kami mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, dan swasta, untuk bersama-sama mendukung pemberantasan tambang ilegal. Lingkungan yang lestari adalah warisan berharga untuk generasi mendatang,” tutup Agus Sahat.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan pelestarian lingkungan demi mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
RJ13 | Foto: Ist.