April 25, 2025

Rapat Koordinasi Tim PAKEM: Memperkuat Pengawasan Menjelang Pilkada Serentak 2024

0
813d890b-b6f1-4c05-bed6-9f4bd09c3a0b

Jakarta – Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Basuki Sukardjono, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Tingkat Pusat Tahun 2024 di Hotel Oakwood Suites, Jakarta Selatan, pada Selasa, 19 November 2024. Kegiatan ini mengangkat tema “Optimalisasi Peran Tim Pakem Tingkat Pusat dalam Deteksi Dini Keberadaan Aliran Keagamaan yang Berpotensi Mengganggu Ketenteraman dan Ketertiban Umum Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024”.

Dalam sambutannya yang mewakili Jaksa Agung Muda Intelijen, Basuki Sukardjono menegaskan pentingnya peran strategis Tim Pakem dalam menjaga stabilitas masyarakat. Pengawasan terhadap berbagai aliran kepercayaan dan keagamaan, menurutnya, dilaksanakan sesuai Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan diperkuat oleh Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2019. Fokus utama pengawasan kali ini adalah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum menjelang Pilkada Serentak 2024. “Deteksi dini dan kewaspadaan terhadap potensi konflik berbasis agama adalah kunci untuk menjaga harmoni dan stabilitas masyarakat,” tegas Basuki Sukardjono.

Dalam rapat tersebut, Tim Pakem mengidentifikasi sejumlah aliran kepercayaan dan keagamaan yang membutuhkan perhatian khusus di berbagai wilayah Indonesia. Di Aceh, perhatian tertuju pada kelompok seperti Pengajian Taubat Nasuha, Khilafatul Muslimin, dan Sufi Muda. Di Sumatera Barat, fokus pengawasan meliputi Jamiyatul Islamiyah serta Pondok Madrasah Faiz Al Baqarah. Sementara itu, di Papua, kelompok Aliran 77 Sorgawi menjadi salah satu yang dipantau. Di Jawa Timur, perhatian diberikan kepada Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI). Pendekatan persuasif dan edukatif diutamakan dalam upaya pembinaan kelompok-kelompok ini.

Menjelang Pilkada Serentak 2024, Direktur II mengingatkan perlunya deteksi dini terhadap potensi konflik berbasis agama. Ia menyoroti bagaimana isu agama sering digunakan untuk kepentingan politik tertentu, sehingga memerlukan kewaspadaan yang lebih tinggi. “Isu agama tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik yang dapat memecah belah masyarakat. Kita semua harus berkomitmen menjaga harmoni sosial,” ujarnya.

Ia juga menekankan peran penting tokoh agama dan penghayat kepercayaan dalam menjaga persatuan bangsa. Dalam hal ini, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali kepada nilai-nilai empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan semboyan Bhineka Tunggal Ika. “Mari bersama kita tanamkan semangat kebersamaan melalui nilai-nilai Pancasila, khususnya sila ketiga, Persatuan Indonesia, untuk memperkokoh persaudaraan bangsa,” tambahnya.

Selain itu, Direktur II mengingatkan kembali keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang kampanye di tempat ibadah, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pemilu. Langkah ini diambil untuk menjaga kesucian tempat ibadah sekaligus mencegah politisasi agama yang dapat merusak harmoni masyarakat. “Larangan kampanye di tempat ibadah bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal menjaga integritas spiritual masyarakat kita,”tegasnya.

Dengan dibukanya Rapat Koordinasi Pakem ini, Direktur II berharap diskusi yang berlangsung dapat menghasilkan solusi konkret untuk mengelola keberagaman keyakinan dan menciptakan ketenteraman di tengah masyarakat, terutama dalam menghadapi Pilkada Serentak mendatang. Komitmen dari semua pihak sangat diharapkan agar stabilitas sosial dan keamanan nasional tetap terjaga.

RJ13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *