Empat Tersangka Pengoplos LPG Subsidi di Gianyar Ditangkap, Raup Omzet Ratusan Juta per Bulan
Gianyar – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG subsidi di wilayah Kutri, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.
Dalam kasus ini, empat orang berinisial GC, BK, MS, dan KS ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Nunung Syaifudin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Maret 2025 terkait dugaan penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi.
“Dari hasil penyidikan dan penetapan tersangka, diketahui praktik pengoplosan ini memiliki omzet hingga Rp650 juta per bulan,” ujar Brigjen Pol Nunung, Selasa (11/3/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 1.616 tabung LPG 3 kg bersubsidi, sekitar 900 tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg, enam unit kendaraan truk dan pickup, serta berbagai peralatan yang digunakan dalam proses pengoplosan.
Selain itu, aparat kepolisian juga telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk para tersangka, pemilik lahan atau gudang, pekerja angkut, hingga Kepala Desa Singapadu Tengah yang wilayahnya menjadi lokasi praktik ilegal tersebut.
Brigjen Pol Nunung mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara terstruktur. Tersangka GC sebagai pemilik usaha membeli tabung LPG 3 kg bersubsidi yang masih berisi, kemudian isi gas tersebut dipindahkan (dioplos) oleh tersangka BK dan MS ke tabung LPG non-subsidi yang kosong.
Selanjutnya, tersangka KS bertugas sebagai sopir yang mendistribusikan gas hasil oplosan tersebut kepada pelanggan menggunakan kendaraan dump truck atau pickup.
“Para tersangka menjalankan kegiatan ini sekitar 26 hari kerja dalam sebulan dengan keuntungan mencapai Rp25 juta per hari,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan dengan total keuntungan mencapai sekitar Rp3,37 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi.
“Penindakan terhadap penyalahgunaan LPG subsidi penting dilakukan karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat serta ketepatan sasaran program subsidi pemerintah,” pungkasnya. (Gate 13/Foto: Ist./DivHumas)
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

