Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Penanganan Perkara Ronald Tannur

Jakarta, 6 Desember 2024 – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur pada periode 2023-2024.
Saksi yang diperiksa berinisial SHL, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI. Pemeriksaan ini dilakukan sehubungan dengan penyidikan terhadap dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka ZR dan LR.
Menurut keterangan dari Kejaksaan Agung, pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Penanganan kasus ini terus diintensifkan guna mengungkap lebih jauh praktik suap dan gratifikasi yang diduga terjadi selama proses hukum Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk korupsi, termasuk praktik pemufakatan jahat dalam penanganan perkara di institusi peradilan.
RJ13 | Foto: Ist.