February 14, 2025

Rapat Konsultasi BAP DPD RI dengan Jaksa Agung RI Bahas Akuntabilitas Perhitungan Kerugian Negara

0
64e8c6fe-a7f1-4a32-9b9c-7c0cc2287407

Kejaksaan Agung, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menghadiri Rapat Konsultasi dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Rabu, 22 Januari 2025. Rapat ini bertujuan untuk membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang berindikasi kerugian negara.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin antara Kejaksaan RI dan BAP DPD RI. “Kami berharap kerja sama ini dapat semakin erat, guna memperkuat fungsi check and balances antar lembaga negara dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Jaksa Agung.

Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, dalam sambutannya mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang berhasil memperoleh predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sejak 2016 hingga 2023. Ia juga mengapresiasi capaian Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menyatakan keinginan untuk memperkuat hubungan kerja antara BAP DPD RI dan Kejaksaan RI.

Beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat ini meliputi kinerja keuangan Kejaksaan RI yang berhasil memperoleh predikat WTP selama delapan tahun berturut-turut (2016–2023). Meskipun demikian, Jaksa Agung menegaskan pentingnya untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan negara secara efisien, efektif, dan akuntabel.

Rapat ini juga membahas sinergi antara Kejaksaan RI dan BPK RI. Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani sejak 2020 menjadi landasan kuat untuk koordinasi dalam pemeriksaan investigatif, perhitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli. Kejaksaan RI berharap kerja sama ini dapat mengatasi berbagai kendala, seperti lamanya proses perhitungan kerugian negara.

Tindak lanjut dari LHP BPK RI juga menjadi fokus utama dalam rapat ini. Jaksa Agung menjelaskan mekanisme koordinasi yang dilakukan baik sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK maupun atas permintaan penghitungan kerugian negara, yang bertujuan untuk mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Sebagai langkah evaluasi, Kejaksaan RI juga mengusulkan evaluasi pola koordinasi dengan BPK RI guna memastikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dapat ditindaklanjuti dengan optimal.

Menutup rapat tersebut, Jaksa Agung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan DPD RI dan BPK RI. “Semoga kolaborasi ini terus berkembang dan memberikan kontribusi signifikan dalam penegakan hukum yang berkeadilan serta pengelolaan keuangan negara yang transparan,” tutup Jaksa Agung.

RJ13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *