PemerintahPeristiwa

Ratusan Badan Publik Belum Patuh Keterbukaan Informasi, KI Pusat Soroti Komitmen Pimpinan

Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menemukan masih banyak Badan Publik yang belum memenuhi standar keterbukaan informasi publik. Hal ini terungkap dalam hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diumumkan dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Launching IKIP 2025 di Jakarta, Senin (15/12).

Dalam laporan tersebut, KI Pusat mencatat sebanyak 121 Badan Publik masuk kategori “Tidak Informatif”, sementara 34 Badan Publik lainnya berkualifikasi “Kurang Informatif” dari total 387 peserta Monev 2025.

Selain itu, sejumlah instansi juga dinilai tidak kooperatif karena tidak melakukan registrasi atau tidak mengisi Self Assessment Questionnaire (SAQ), yang merupakan instrumen utama dalam proses penilaian.

Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, menegaskan bahwa hasil Monev tersebut harus menjadi perhatian serius para pimpinan Badan Publik di seluruh Indonesia.

“Keterbukaan informasi adalah mandat undang-undang. Badan Publik yang tidak informatif atau tidak berpartisipasi dalam Monev menunjukkan lemahnya komitmen pimpinan dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KI Pusat Nomor 11/KEP/KIP/XII/2025, pada kategori kementerian, sejumlah instansi yang masuk kualifikasi Tidak Informatif antara lain Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP), Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), serta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhajum).

Sementara itu, pada kategori lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, instansi yang dinilai Tidak Informatif meliputi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Untuk kategori lembaga nonstruktural, lebih dari 10 lembaga juga masuk dalam kategori serupa.

Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo tercatat sebagai satu-satunya provinsi dengan kualifikasi Tidak Informatif. Selain itu, terdapat beberapa pemerintah provinsi yang dinilai tidak kooperatif karena tidak mengikuti proses Monev, yakni Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Sulawesi Utara.

Pada kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sejumlah perusahaan yang masuk kategori Tidak Informatif di antaranya PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Produksi Film Negara (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), serta PT Varuna Tirta Prakasya (Persero).

Sementara itu, pada kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN), KI Pusat mencatat sebanyak 68 perguruan tinggi masuk kategori Tidak Informatif, yang menunjukkan masih perlunya perbaikan signifikan dalam tata kelola layanan informasi di sektor pendidikan tinggi.

Komisioner KI Pusat Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola menegaskan bahwa ketidakpatuhan dalam Monev mencerminkan belum optimalnya implementasi keterbukaan informasi di berbagai lembaga.

“Monitoring dan evaluasi bukan sekadar penilaian administratif, tetapi merupakan cermin komitmen Badan Publik dalam membangun transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

Melalui hasil ini, KI Pusat mendorong seluruh Badan Publik untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta menjadikan Monev sebagai sarana evaluasi dalam memperkuat kualitas layanan informasi kepada masyarakat. (Red/Gate 13/Foto: Ist.)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading