Tiga Kantor Imigrasi di Jakarta Raih Predikat “Sangat Baik” dari Ombudsman
Jakarta – Tiga kantor imigrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi wilayah Daerah Khusus Jakarta berhasil meraih predikat “Sangat Baik” dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia melalui perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya.
Hasil penilaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Penyampaian Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 (Opini Ombudsman) yang berlangsung pada Jumat (6/3) di Aula A Lantai 4 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam penilaian tersebut, tiga kantor imigrasi di wilayah Jakarta memperoleh nilai tinggi dengan predikat “Sangat Baik”. Ketiganya adalah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta yang meraih nilai 91,06, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dengan nilai 90,54, serta Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat yang memperoleh nilai 88,22. Dari ketiga satuan kerja tersebut, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta mencatatkan nilai tertinggi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Dedy Irsan, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa capaian tersebut menunjukkan komitmen satuan kerja imigrasi di wilayah Jakarta dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, menegaskan bahwa penilaian maladministrasi yang dilakukan oleh Ombudsman memiliki arti strategis bagi peningkatan kualitas pelayanan.
“Penilaian maladministrasi yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya memiliki arti strategis sebagai instrumen pengawasan sekaligus pendorong perbaikan sistem pelayanan publik,” ujar Pamuji Raharja.
Ia menambahkan, hasil penilaian tersebut tidak seharusnya dipandang semata sebagai evaluasi administratif, melainkan sebagai pijakan untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan publik di lingkungan imigrasi.
Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan serta meminimalisasi potensi maladministrasi.
Melalui evaluasi tersebut, kualitas pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi diharapkan terus meningkat dan semakin berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Gate 13/Foto: Istimewa/Humas)
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

