Pendidikan

Wakil Ketua PN Wates Bahas Alasan Pembenar dan Pemaaf di Forum Akademik UGM

Yogyakarta – Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wates (PN Wates), Dr. Supandriyo, memaparkan konsep penting dalam hukum pidana pada forum akademik yang digelar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Kamis (30/4).

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid tersebut mengangkat tema “Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf: Alasannya Siapa?”.

Dalam paparannya, Supandriyo menyoroti bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, pengaturan mengenai alasan penghapus pidana belum tersusun secara sistematis.

Sementara dalam KUHP Nasional, konsep tersebut telah ditata lebih tegas dengan pembedaan yang jelas.

Ia menjelaskan, alasan pembenar ditempatkan pada ranah tindak pidana, sedangkan alasan pemaaf berada dalam lingkup pertanggungjawaban pidana.

“Alasan pembenar menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan. Meski memenuhi rumusan delik, perbuatan itu tidak lagi dianggap tercela secara hukum. Sebaliknya, alasan pemaaf tidak menghapus sifat melawan hukum, tetapi menghapus kesalahan pelaku,” jelasnya.

Menurutnya, perbedaan tersebut memiliki implikasi langsung terhadap putusan hakim. Alasan pembenar berujung pada putusan bebas (vrijspraak), sedangkan alasan pemaaf menghasilkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Secara konseptual, ia menegaskan bahwa alasan pembenar berfokus pada perbuatan dengan sifat objektif, sementara alasan pemaaf berfokus pada pelaku dengan sifat subjektif.

Lebih lanjut, Supandriyo menekankan bahwa dalam praktik peradilan, hakim dituntut untuk mampu menilai legitimasi suatu tindakan yang secara lahiriah tampak melanggar hukum.

Dalam konteks alasan pembenar, hakim harus menguji apakah hukum memberikan ruang pembenaran atas tindakan tersebut.

Sementara pada alasan pemaaf, penilaian berfokus pada aspek kesalahan, kebebasan kehendak, tekanan psikologis, hingga kemampuan bertanggung jawab pelaku.

Di akhir pemaparannya, ia menegaskan pentingnya penguatan kompetensi hakim dalam memahami kedua konsep tersebut. “Hakim perlu memiliki kompetensi yuridis, analitis, filosofis, dan komunikatif dalam menilai alasan pembenar dan pemaaf,” ujarnya.

Forum ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas akademik dan praktik hukum, khususnya dalam memahami dinamika pembaruan hukum pidana nasional. (Gate 13/Foto: Ist./Dandapala)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading