Politik

Ketua PT Surabaya Tegaskan Advokat Bukan Sekadar Profesi, Melainkan Penjaga Benteng Keadilan

Surabaya – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Sujatmiko, mengingatkan para advokat yang baru disumpah agar senantiasa menjaga integritas, menjunjung tinggi kode etik profesi, serta menegakkan keadilan dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

Pesan tersebut disampaikan Sujatmiko saat memimpin prosesi penyumpahan advokat yang berlangsung di PT Surabaya, Jawa Timur, Selasa (26/5).

Kegiatan itu diikuti advokat dari berbagai organisasi profesi, antara lain Perkumpulan Advocate dan Pengacara Nusantara (PERADAN), Perkumpulan Advokat Yuristen Legal Indonesia (YLI), Perkumpulan Advindo Astra Nawa Sena (PERADINAS), dan Peradi Nusantara.

Dalam sambutannya, Sujatmiko menegaskan bahwa profesi advokat memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan Indonesia.

Menurutnya, advokat bukan sekadar profesi yang lahir dari pemenuhan syarat administratif, melainkan bagian penting dari penegakan hukum yang bertugas menjaga hak-hak masyarakat dan memastikan keadilan berjalan sebagaimana mestinya.

“Advokat adalah penjaga benteng keadilan. Sumpah yang diucapkan bukan sekadar formalitas, melainkan janji sakral yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalisme,” tegasnya.

Ia menambahkan, advokat memiliki fungsi sebagai pelindung hak-hak warga negara sekaligus menjadi penyeimbang bagi aparat penegak hukum lainnya dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil dan bermartabat.

Sujatmiko juga mengingatkan para advokat agar terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya di tengah perkembangan regulasi hukum nasional. Ia menyoroti pentingnya kesiapan advokat menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Jagalah profesi advokat dengan perilaku jujur, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik, agar citra peradilan tetap terhormat di mata masyarakat,” ujarnya.

Foto: Ist./Humas

Sebelum prosesi pengambilan sumpah berlangsung, para peserta terlebih dahulu mengikuti sosialisasi sistem e-Court yang disampaikan Hakim Tinggi PT Surabaya, Bambang Kustopo.

Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap sistem peradilan elektronik sebagai bagian dari transformasi layanan hukum berbasis teknologi.

Menurut Bambang, advokat dituntut mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan dinamika peradilan modern agar dapat memberikan pelayanan hukum yang efektif dan profesional kepada masyarakat.

“Pemahaman terhadap e-Court adalah bekal penting bagi advokat agar mampu mengikuti dinamika peradilan modern yang berbasis teknologi,” katanya.

Prosesi penyumpahan berlangsung khidmat dan dihadiri jajaran hakim tinggi serta perwakilan organisasi advokat.

Acara ditutup dengan doa bersama dan harapan agar para advokat yang baru disumpah mampu menjalankan profesinya secara profesional, berintegritas, serta berkontribusi dalam mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, ramah, dan berkeadilan. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading