Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Sumbangan SPI Mahasiswa Jalur Mandiri Universitas Udayana 2018-2022

Denpasar – Kejaksaan Tinggi Bali telah mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru yang berlangsung dari seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018 hingga 2022.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah berhasil menyelesaikan pemberkasan keseluruhan berkas perkara SPI. Seiring dengan percepatan penyelesaian perkara, setelah pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Senin, 9 Oktober 2023, penyidik bekerja cepat untuk menyerahkan Berkas Tahap I yang berisi tersangka INGA, IKB, dan IMY, serta pengembalian Berkas tersangka NPS ke Jaksa Peneliti. Hal ini berarti pada hari Kamis, 12 Oktober 2023, semua berkas perkara SPI telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti.
Lebih lanjut, tahap berikutnya akan melibatkan penyerahan tersangka dan barang bukti di Lapas Kerobokan. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan efektifitas, mengingat pelimpahan dan persidangan kasus ini akan dilakukan di pengadilan tipikor pada PN Denpasar, sementara tersangka akan ditahan di LP Kelas IIA Kerobokan.
Proses penyelidikan ini menjadi sorotan publik, dan diharapkan dapat membawa transparansi dan keadilan dalam mengungkap dugaan korupsi terkait dana sumbangan pengembangan institusi bagi mahasiswa jalur mandiri Universitas Udayana selama tahun 2018 hingga 2022. Kami akan terus mengikuti perkembangan perkara ini untuk memberikan informasi lebih lanjut.
RJ13 | Foto: Ist.