Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam Kasus Komoditas Timah

Jakarta, 13 Juni 2024 – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap 10 tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyerahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022. Berikut adalah daftar 10 tersangka yang telah diserahkan:
1. MRPT, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021.
2. EE, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
3. HT, Direktur Utama CV VIP.
4. MBG, Direktur Utama PT SIP.
5. SG, Komisaris PT SIP.
6. RI, Direktur Utama PT SBS.
7. BY, Eks Komisaris CV VIP.
8. RL, General Manager PT TIN.
9. SP, Direktur Utama PT RBT.
10. RA, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Para tersangka ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kasus mereka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Barang bukti yang diserahkan meliputi:
– Dokumen;
– Sejumlah uang tunai dan logam mulia;
– 3 unit mobil;
– 90 sertifikat tanah.
Kasus ini bermula pada periode 2015-2022, dimana Tersangka SG dan Tersangka MBG melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk. Pada periode 2018-2019, Tersangka SP dan Tersangka RA menginisiasi pertemuan dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE untuk menyepakati penambangan timah ilegal yang dikemas dalam kesepakatan kerjasama sewa-menyewa peralatan processing peleburantimah.
Para smelter yang terlibat dalam tindak lanjut kesepakatan ini adalah:
– SG dan MBG dari PT SIP;
– HT dan BY dari CV VIP;
– RI dari PT SBS;
– RL dari PT TIN.
Perbuatan ini menyebabkan kerugian keuangan negara melalui PT Timah Tbk. Selain itu, Tersangka SG, SP, dan RI juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hasil kejahatan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan pembelian aset atas nama orang lain.
Para tersangka dikenai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus untuk SG, SP, dan RI juga dikenai Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penyerahan 10 berkas perkara ini, total perkara yang telah diselesaikan oleh Penyidik adalah 13, sementara 9 berkas lainnya masih dalam tahap penyempurnaan. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum.
RJ13 | Foto: Ist.