February 13, 2025

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Tambang Batubara

0
14691948-aa24-4763-a060-a449049b2d1c

Palembang, 22 Juli 2024 – Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengumumkan penetapan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara. Penyidikan yang berlangsung sejak 2010 hingga 2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2024, tanggal 15 Maret 2024.

Dalam konferensi pers hari ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan bahwa alat bukti dan barang bukti yang cukup telah dikumpulkan, sehingga enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini adalah nama dan jabatan para tersangka beserta nomor surat penetapan tersangka:

1. ES – Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera (Nomor: TAP-08/L.6.5/Fd.1/07/2024).
2. G – Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera (Nomor: TAP-09/L.6.5/Fd.1/07/2024).
3. B – Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera (Nomor: TAP-10/L.6.5/Fd.1/07/2024).
4. M – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010 – 2015 (Nomor: TAP-11/L.6.5/Fd.1/07/2024).
5. SA – Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015 (Nomor: TAP-12/L.6.5/Fd.1/07/2024).
6. LD – Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015 (Nomor: TAP-13/L.6.5/Fd.1/07/2024).

Para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan cukup bukti keterlibatan mereka dalam dugaan korupsi ini. Oleh karena itu, status mereka ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari mulai dari tanggal 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024. Lima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, sedangkan satu tersangka di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Palembang. Penahanan ini dilakukan untuk menghindari kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

Potensi kerugian keuangan negara akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 555.000.000.000,- (lima ratus lima puluh lima miliar rupiah). Para tersangka diduga melanggar:

1. Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

2. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Modus operandi yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera antara lain melakukan penambangan di luar izin usaha pertambangan miliknya, memasuki wilayah izin PT. Bukit Asam Tbk, dan melakukan pembebasan lahan tanpa izin yang sah. Para tersangka bekerja sama dengan tiga aparatur sipil negara di Kabupaten Lahat yang melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Dalam penyidikan ini, telah diperiksa 44 saksi dan penyidik akan terus mendalami bukti-bukti terkait keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk menegakkan keadilan.

RJ13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *