Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam Kasus Komoditas Timah

Jakarta, 22 Juli 2024 – Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelaksanaan Tahap II ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Dua orang yang diserahkan pada Tahap II ini adalah:
1. Tersangka HM selaku pihak swasta.
2. Tersangka HLN selaku Manager PT QSE.
Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu:
Barang Bukti Tersangka HM:
– 11 bidang tanah dan/atau bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang.
– 8 unit mobil mewah, termasuk 2 unit Ferrari, 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT, 1 unit Porsche, 1 unit Rolls Royce Cullinan, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus RX300, dan 1 unit Vellfire 2.5G.
– 88 unit tas bermerek.
– 141 buah perhiasan.
– Uang tunai USD 400.000.
– Uang tunai Rp13.581.013.347.
– Logam mulia.
Barang Bukti Tersangka HLN:
– 6 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Utara dan Kabupaten Tangerang.
– 3 unit mobil, termasuk 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus UX300E, dan 1 unit Toyota Alphard.
– 37 unit tas bermerek.
– 45 buah perhiasan.
– Uang tunai SGD 2.000.000.
– Uang tunai Rp10.000.000.000.
– Uang tunai Rp1.485.000.000.
– 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mille (RM).
Kasus Posisi Tersangka:
– Tersangka HM selaku perwakilan PT RBT terlibat dalam rapat dan lobi dengan PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa pengelolaan timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN.
– HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari perusahaan-perusahaan tersebut untuk diserahkan kepada PT QSE, yang difasilitasi oleh Tersangka HLN dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) yang kemudian diserahkan kepada tersangka lainnya.
Pasal yang Disangkakan:
– Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
– Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penyerahan tanggung jawab terhadap kedua tersangka dan barang bukti hari ini, total 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh Tim Penyidik. Tim Penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya. Selain itu, mereka juga akan terus melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik para tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
RJ13 | Foto: Ist.